Melakukan pengontrolan dan penilaian Ketua Program Studi dan badan penjaminan mutu di pascasarjana.
Menerima data sebagai bahan penyusunan Renstra, Renop dari program studi serta unit terkait pascasarjana
Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional pascasarjana
Melaksanakan kegiatan sesuai Renstra dan Renop yang dirancang pada pascasarjana yang hendak dicapai dalam masa jabatannya
Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan pascasarjana.
Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya di pascasarjana
Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat
Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja samadengan pihak lain serta berkoordinasi dengan penanggung jawab kerjasama tingkat Institusi
Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan senat universitas;
Melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor
Fungsi
Memimpin dan menyelenggarakan pendidikan.
Memimpin dan menyelenggarakan penelitian.
Memimpin dan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat.
Membina tenaga kependidikan. Membina tenaga administrasi pascasarjana.
Membina mahasiswa. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan, kepegawaian, administrasi umum dan perlengkapan yang diberikan pada pascasarjana.
Menjalin kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain.