WhatsApp-Button

DIrektur Pasca Sarjana

Tugas Pokok

  1. Melakukan pengontrolan dan penilaian Ketua Program Studi dan badan penjaminan mutu di pascasarjana. 
  2. Menerima   data   sebagai   bahan penyusunan Renstra, Renop dari program   studi   serta   unit   terkait pascasarjana 
  3. Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional pascasarjana 
  4. Melaksanakan kegiatan sesuai Renstra dan Renop yang dirancang pada pascasarjana yang hendak dicapai dalam masa jabatannya 
  5. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan pascasarjana. 
  6. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya di pascasarjana 
  7. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan 
  8. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
  9. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat 
  10. Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri 
  11. Melakukan   pemantauan   dan evaluasi  pelaksanaan  kerja  samadengan pihak lain serta berkoordinasi dengan penanggung jawab kerjasama tingkat Institusi 
  12. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan  sesuai
    dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan senat universitas; 
  13. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika. 
  14. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor 

Fungsi

  1. Memimpin  dan menyelenggarakan pendidikan. 
  2. Memimpin  dan menyelenggarakan penelitian. 
  3. Memimpin  dan menyelenggarakan pengabdian  kepada masyarakat. 
  4. Membina  tenaga kependidikan. Membina  tenaga  administrasi pascasarjana. 
  5. Membina mahasiswa. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan  keuangan, kepegawaian, administrasi umum dan perlengkapan yang diberikan pada pascasarjana. 
  6. Menjalin kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain. 
  7. Direktur bertanggung jawab kepada rektor

 

Dibuat dengan ❤️ By Garuda Cyber Indonesia