1. Melakukan pengontrolan dan penilaian Ketua Program Studi dan badan penjaminan mutu di pascasarjana.
2. Menerima data sebagai bahan penyusunan Renstra, Renop dari program studi serta unit terkait pascasarjana
3. Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional pascasarjana
4. Melaksanakan kegiatan sesuai Renstra dan Renop yang dirancang pada pascasarjana yang hendak dicapai dalam masa jabatannya
5. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan pascasarjana
6. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya di pascasarjana
7. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
8. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
9. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat
10.Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
11.Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain serta berkoordinasi dengan penanggung jawab kerjasama tingkat Institusi
12.Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesua dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan senat universitas;
13.Melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
14.Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor
Fungsi :
1. Memimpin dan menyelenggarakan pendidikan.
2. Memimpin dan menyelenggarakan penelitian.
3. Memimpin dan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat.
4. Membina tenaga kependidikan. Membina tenaga administrasi pascasarjana.
5. Membina mahasiswa. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan, kepegawaian, administrasi umum dan perlengkapan yang diberikan pada pascasarjana.
6. Menjalin kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain.
7. Dekan bertanggung jawab kepada rektor
Wewenang
1. Menetapkan Rencana Strategis dan Rencana Operasional.
3. Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan pascasarjana
2. Meningkatkan pengembangan pendidikan tinggi sesuai bidang pascasarjana.
3. Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan pendidikan dan akademik
4. Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan penelitian
5. Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat
6. Menetapkan langkah strategis dalam memantau, dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
dengan pihak lain didalam dan luar negeri.
7. Mengusulkan jabatan ketua program studi yang ada pascasarjana kepada rektor.
8. Menetapkan langkah strategis dalam pembinaan civitas akademik
9. Menetapkan langkah strategis dalam pembinaan penyusunan dan menyampaikan laporan tahunan kepada rektor