WhatsApp-Button

DIREKTUR PASCASARJANA

Tugas Pokok :

1.  Melakukan pengontrolan dan penilaian Ketua Program Studi dan badan penjaminan mutu di pascasarjana. 
2.  Menerima   data   sebagai   bahan penyusunan Renstra, Renop dari program   studi   serta   unit   terkait pascasarjana 
3.  Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional pascasarjana 
4.  Melaksanakan kegiatan sesuai Renstra dan Renop yang dirancang pada pascasarjana yang hendak dicapai dalam masa jabatannya 
5.  Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan pascasarjana 
6.  Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya di pascasarjana 
7.  Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan 
8.  Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
9.  Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat 
10.Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri 
11.Melakukan   pemantauan   dan evaluasi  pelaksanaan  kerja  sama dengan pihak lain serta berkoordinasi dengan penanggung jawab kerjasama tingkat  Institusi 
12.Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan  sesua dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan senat universitas; 
13.Melaksanakan pembinaan sivitas akademika. 
14.Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor 

Fungsi :

1.  Memimpin  dan menyelenggarakan pendidikan. 
2.  Memimpin  dan menyelenggarakan penelitian. 
3.  Memimpin  dan menyelenggarakan pengabdian  kepada masyarakat. 
4.  Membina  tenaga kependidikan. Membina  tenaga  administrasi pascasarjana. 
5.  Membina mahasiswa. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan  keuangan, kepegawaian, administrasi umum dan perlengkapan yang diberikan pada pascasarjana. 
6.  Menjalin kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain. 
7.  Dekan bertanggung jawab kepada rektor

Wewenang

1.  Menetapkan Rencana Strategis dan Rencana Operasional. 
3.  Menetapkan  Program  Kerja dan Anggaran Tahunan pascasarjana 
2.  Meningkatkan  pengembangan pendidikan  tinggi  sesuai bidang pascasarjana. 
3.  Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan pendidikan dan akademik 
4.  Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan penelitian 
5.  Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat 
6.  Menetapkan langkah strategis dalam  memantau,  dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat 
dengan pihak lain didalam dan luar negeri. 
7.  Mengusulkan jabatan ketua program studi yang ada pascasarjana kepada rektor. 
8.  Menetapkan langkah strategis dalam pembinaan civitas akademik 
9.  Menetapkan langkah strategis dalam pembinaan penyusunan dan menyampaikan laporan tahunan kepada rektor 

SEKRETARIAT PASCASARJANA 

Tugas Pokok :

Fungsi :

Wewenang :

KETUA PROGRAM STUDI

Tugas Pokok :

Fungsi :

Wewenang :

Dibuat dengan ❤️ By Garuda Cyber Indonesia